Don't Show Again Yes, I would!

Enam KKMP Samarinda Menanti Izin Penggunaan Lahan di atas Aset Pemprov Kaltim

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus. (Foto: Istimewa)

Kosmopolitan.id, Samarinda – Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Samarinda terus bergerak meski terganjal ketersediaan lahan. Sebagai program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo, program ini seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah, untuk segera terlaksana.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat pembangunan KKMP dengan berkoordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memetakan aset daerah yang bisa dimanfaatkan. Hal ini juga bagian dari instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk memanfaatkan lahan pemkot yang memungkinkan untuk dibangun KKMP.

“Alhamdulillah, sudah ada 21 lahan yang berproses bahkan sebagian selesai pembangunan,” ungkapnya, Senin (18/5/2026).

Dari 21 lahan yang telah direncanakan, sudah ada dua KKMP yang selesai di bangun, yaitu KKMP Karang Asam dan KKMP Harapan Baru. Sedangkan sisanya masih harus digarap bahkan ada yang masih terkendala lahan, lantaran lahan tersebut masuk ke dalam aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Sedikitnya ada enam lokasi rencana pembangunan KKMP yang berada di atas lahan Pemprov Kaltim, diantaranya berada di Kelurahan Bandara, Sido Mulyo, Sempaja Selatan, Sempaja Timur, Sungai Pinang Dalam, dan Dadi Mulya.

“Kalau mengacu dari aturan yang diterbitkan kemendagri, seharusnya pemerintah daerah bisa mendukung program nasional ini,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Yus ini mengakui, untuk langkah percepatan dari Pemkot Samarinda sudah sesuai dengan aturan. Dalam hal ini yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ tentang Percepatan Pembangunan Fisik gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam edara tersebut ditegaskan, bagi gubernur, bupati/walikota dapat menyediakan lahan berupa Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak digunakan dengan luasan minimal 1.000 meter persegi untuk mendukung pembangunan KDKMP.

“Kalau aset pemkot, kami siap percepat, yang menyangkut aset provinsi, tentu kami menunggu keputusan mereka,” terang Yus.

Upaya berkoordinasi dengan pihak Pemprov Kaltim, melalui Disperindagkop dan UKM Kaltim telah dilakukan. Bahkan sejak tiga bulan lalu, pihaknya telah bersurat untuk memohon dukungan penggunaan aset lahan tersebut, tanpa mengubah statusnya sebagai aset Pemprov Kaltim.

“Informasi terakhir, provinsi membuka peluang pemanfaatan, tapi tetap melalui mekanisme sewa sesuai aturan barang milik daerah,” ujar Yus.

Di tengah efisiensi anggaran, tentunya sistem sewa seperti ini akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihaknya untuk menggunakan APBD Samarinda. Sehingga Diskumi Samarinda kembali meminta pertimbangkan bagi Pemprov Kaltim, agar ada solusi selain skema menyewa aset.

“Sampai sekarang kami masih menunggu solusi itu,” pungkasnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan