Don't Show Again Yes, I would!

Portal Mahkota II Ditabrak, Dishub: Wajib Tanggung Jawab

Kondisi portal Jembatan Achmad Amins atau Jembatan Mahkota II pasca ditabrak kendaraan, Senin (12/10/2026). (Ist)

Kosmopolitan.id, Samarinda – Kerusakan portal pembatas ketinggian di Jembatan Achmad Amins atau Jembatan Mahkota II kembali terjadi setelah fasilitas tersebut ditabrak kendaraan pada Senin (12/10/2026) malam.

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda berupaya menelusuri pengemudi yang terlibat dalam insiden tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan portal di jalur penghubung Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, dengan Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya juga telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda menindaklanjuti kerusakan tersebut melalui perbaikan.

“Sudah saya sampaikan ke ke Dinas PUPR agar segera diperbaiki,” terang Manalu pada Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, pengemudi yang terbukti menabrak portal harus menanggung biaya perbaikan. Pembenahan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti spesifikasi teknis yang ditetapkan DPUPR agar kekuatan konstruksi dan batas ketinggian portal tetap sesuai ketentuan.

“Pelaku memang harus bertanggung jawab memperbaiki dan harus sesuai spesifikasi dari DPUPR,” jelasnya.

Insiden serupa diketahui telah berulang kali terjadi sejak portal tersebut dipasang sekitar dua hingga tiga tahun lalu. Kendaraan berat maupun armada dengan dimensi muatan yang melebihi batas ketinggian beberapa kali menghantam fasilitas itu.

Manalu menilai, salah satu penyebabnya adalah pengemudi yang kurang cermat memperhitungkan dimensi kendaraan sebelum melintas. Padahal, portal telah dipasang dengan batas ketinggian 2,1 meter, dihitung dari permukaan aspal hingga bilah bawah rambu.

“Ini sudah sering terjadi, pengemudi merasa bak belakangnya masih mencukupi. Sedangkan, ketinggian sudah ada batasannya sendiri,” sebutnya.

Terkait penanganan fasilitas tersebut, DPUPR memiliki kewenangan dalam perbaikan fisik dan pemeliharaan konstruksi portal. Sementara itu, Dishub bertugas mengawasi kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta berkoordinasi dengan kepolisian.

Manalu meminta pengemudi tidak mengandalkan perkiraan saat melintasi portal. Dimensi kendaraan, termasuk tinggi bak dan muatan, harus dipastikan sesuai dengan batas yang telah ditentukan.

Ia juga menekankan bahwa informasi mengenai pembatas ketinggian tersebut telah disampaikan kepada masyarakat sejak awal pemasangan. Karena itu, pengemudi, khususnya yang membawa kendaraan dengan bak atau muatan tinggi, diminta memperhatikan rambu sebelum memasuki jembatan.

“Sebenarnya tinggal bagaimana kepatuhan dan perilaku pengemudinya di jalan demi keselamatan bersama, karena portal itu bagian dari rambu lalu lintas,” demikian Manalu.

Sebagai informasi, portal pembatas ketinggian dipasang Pemerintah Kota Samarinda untuk mengantisipasi kendaraan berdimensi besar dan berbobot berat melintasi Jembatan Achmad Amins. Fasilitas ini ditujukan untuk membatasi kendaraan, termasuk truk roda enam ke atas, demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi struktur jembatan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan