Kosmopolitan.id, Samarinda – Mendekati akhir tahun, Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengevaluasi capaian penerimaan daerah, terutama retribusi yang realisasinya masih jauh dari target. Hingga September 2026, penerimaan retribusi baru mencapai Rp149,44 miliar atau 36,99 persen dari target Rp403,97 miliar.
Kepala Bapenda Samarinda Cahya Ernawan mengatakan, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal. Pembahasan juga akan mencakup kesesuaian target dengan potensi yang tersedia, pemanfaatan layanan dan aset daerah, hingga efektivitas pemungutan serta kepatuhan pembayaran.
Meski belum mencapai separuh target, realisasi retribusi daerah mengalami pertumbuhan 6,40 persen dibandingkan periode Januari–September 2025 sebesar Rp140,45 miliar.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda secara keseluruhan mencapai Rp878,32 miliar hingga September 2026. Angka tersebut meningkat 4,10 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp843,71 miliar.
Penerimaan PAD tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp674,29 miliar, retribusi daerah Rp149,44 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp15,64 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp38,95 miliar.
“Ini menjadi dasar kami mengidentifikasi potensi penerimaan dan merumuskan langkah optimalisasi pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Samarinda,” kata Cahya.
Di sektor pajak daerah, penerimaan hingga September 2026 tercatat Rp674,29 miliar atau meningkat 6,44 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp633,50 miliar. Pertumbuhan tersebut didukung sejumlah jenis pajak, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencapai Rp321,89 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp100,09 miliar.
Meski demikian, beberapa komponen pajak masih mengalami penurunan. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) turun 2,18 persen menjadi Rp106,42 miliar. Penerimaan PBJT jasa perhotelan juga turun 7,43 persen menjadi Rp43,89 miliar, sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merosot 16,38 persen menjadi Rp59,51 miliar.
Cahya mengatakan, perbedaan capaian pada setiap jenis penerimaan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah optimalisasi sesuai karakteristik masing-masing sektor. Upaya tersebut mencakup pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak, peningkatan kepatuhan, serta pengawasan terhadap potensi penerimaan.
Khusus retribusi daerah, ia menegaskan peningkatan pendapatan perlu berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan publik. Pemanfaatan aset daerah juga perlu dilakukan secara efektif agar potensi penerimaan dapat dikelola secara optimal.
“Dalam hal ini, kami bersama perangkat daerah terkait perlu berkoordinasi lebih lanjut agar potensi retribusi dapat dipetakan dengan lebih baik, target ditetapkan secara realistis, dan realisasi penerimaan dapat dipantau secara berkala,” pungkasnya.







