Samarinda – Beberapa akses menuju kawasan Stadion Aji Imbut kini tidak lagi dibuka seluas sebelumnya.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan penutupan sejumlah jalur tertentu dengan sejumlah pertimbangan.
Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan demi menjaga keamanan kawasan stadion.
Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas yang ada di Stadion Aji Imbut merupakan aset berstandar nasional yang memerlukan biaya perawatan cukup besar, sehingga pengawasan harus dilakukan lebih ketat.
“Sebagian pintu masuk kami tutup untuk memastikan keamanan area stadion. Seluruh bangunan dan fasilitas di Stadion Aji Imbut memiliki standar nasional dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit,” ujar Aji Ali Husni, Kamis (27/11/25).
Sebelum aturan ini diberlakukan, Dispora Kukar telah melakukan sosialisasi dengan mengundang perangkat desa, pihak kecamatan, serta tokoh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penutupan akses tidak bersifat absolut.
“Penutupan ini bukan berarti masyarakat dilarang masuk sepenuhnya. Dalam kondisi darurat, warga tetap dapat mengakses kawasan stadion dengan terlebih dahulu menghubungi petugas yang bertugas,” jelasnya.
Saat ini, Stadion Aji Imbut beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 23.00.
Pembatasan jam operasional tersebut dilakukan karena jumlah personel keamanan berkurang akibat penyesuaian anggaran.
“Pengurangan jumlah petugas keamanan membuat cakupan pengawasan menjadi terbatas, sehingga beberapa akses perlu dikendalikan dengan lebih ketat,” ungkap Aji Ali.
Dispora Kukar juga sedang mempertimbangkan opsi penyesuaian jam operasional menjadi hingga pukul 22.00 agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Meski ada sejumlah pembatasan, Aji Ali mengaku bersyukur karena masyarakat tetap memberikan dukungan.
Penggunaan fasilitas di luar jam operasional tetap diperbolehkan selama melalui koordinasi terlebih dahulu dengan petugas lapangan.
“Alhamdulillah, masyarakat dapat memahami kondisi ini dan mendukung kebijakan yang diterapkan. Penggunaan fasilitas di luar jam operasional tetap dimungkinkan, selama dikoordinasikan dengan petugas terkait,” tutupnya.
(Adv/DisporaKukar/Ca)







