Kosmopolitan.id, Samarinda – Dugaan kasus pencurian helm melibatkan seorang ASN Kota Samarinda, kini berlanjut pemeriksaan.
Aksi pria berseragam itu sebelumnya sempat viral di jagat media sosial lewat rekaman CCTV, mencuri helm di salah satu pusat perbelanjaan Samarinda.
Kasus ini pun ditindaklanjuti lewat tim internal Pemkot Samarinda. Meski pelaku telah meminta maaf dan mengembalikan helm tersebut, namun proses penindakan disiplin pegawai harus tetap ditegakkan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda Aditi Paramita Wisesa mengatakan, memastikan saat ini proses audit internal bersama Inspektorat Daerah tengah berjalan.
Dalam penelusuran pihaknya, pria berstatus ASN PPPK tersebut bekerja di Sekretariat DPRD Kota Samarinda. Aditi memastikan yang bersangkutan bakal mendapat sanksi atas perbuatannya.
Saat ini pria tersebut sudah dipanggil langsung untuk wawancara singkat untuk kebutuhan pemeriksaan.
“Data kepegawaiannya juga sudah dilengkapi dan dikirimkan ke kami untuk diajukan permohonan audit ke inspektorat,” terang Aditi, Selasa (19/5/2026).
Selanjutnya dari tim Inspektorat Daerah yang akan mendalami kasus tersebut. Aditi memastikan yang bersangkutan akan diperiksa dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 23 Tahun 2023.
“Setelah bukti-bukti pelanggaran terkumpul, akan dilihat lagi pasal apa yang dilanggar,” sebutnya.
Namun Aditi mengakui, untuk audit internal bersama Inspektorat, memang belum bisa dipastikan akan berjalan berapa lama. Sebab ada dugaan terjadi pelanggaran lain yang harus didalami lagi oleh pihaknya.
“Harus dilihat juga apakah yang bersangkutan melakukan di luar jam kerja, penggunaan seragam dinas di luar kepentingan, aspek itu juga akan berpengaruh,” sebutnya.
Meski dalam pemeriksaan, pria tersebut dipastikan masih aktif bekerja. Aditi mengakui, sebelum ada keputusan dari tim internal berupa Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin, yang bersangkutan masih harus memenuhi tanggung jawabannya sebagai ASN di lingkungan tempat ia bekerja.
Penjatuhan sanksinya akan dibahas oleh
Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) Pemkot Samarinda.
Aditi pun meminta dari kasus ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus teguran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Samarinda. Sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus yang mencemari citra ASN yang seharusnya bisa menjadi pengayom masyarakat. (Redaksi)







