Don't Show Again Yes, I would!

Scam Digital Meledak, Kerugian Tembus Rp9 Triliun, OJK dan Polri Maksimalkan IASC

Sosialisasi IASC dan Inovasi Keuangan Digital yang digelar OJK Kaltimtara, Selasa (13/1/2025). (Foto: Redaksi)

Kosmopolitan.id, Yogyakarta – Lonjakan penipuan digital di sektor keuangan mendorong otoritas memperketat mekanisme penanganan laporan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memperkuat kerja sama penanganan kasus penipuan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Penguatan koordinasi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bernomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada IASC.
Platform lintas lembaga ini melibatkan OJK, kementerian dan lembaga terkait dalam Satgas PASTI, serta asosiasi industri jasa keuangan. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat respons atas laporan penipuan dan mempersempit ruang gerak pelaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, kerja sama ini membuka akses pelaporan korban langsung ke kepolisian melalui sistem IASC.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica dalam siaran resmi.

Data IASC mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025 terdapat 411.055 laporan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari total tersebut, dana senilai Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Besarnya kerugian mencerminkan eskalasi risiko kejahatan digital seiring meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis teknologi. Pola penipuan juga semakin beragam, tidak hanya menyasar celah sistem, tetapi juga kondisi psikologis korban.

Kepala OJK Kaltimtara Parjiman menyebut pelaku kejahatan scam umumnya memanfaatkan kombinasi teknologi dan manipulasi emosi.

“Dari sisi psikologis korban biasanya juga dimainkan oleh pelaku scam,” ujar pria yang akrab disapa Jimmy dalam forum sosialisasi IASC dan inovasi keuangan digital, Selasa (13/1/2025).

Pola pertama memanfaatkan keterbatasan pengetahuan korban dengan menyamar sebagai petugas resmi, seperti aparat penegak hukum, perbankan, atau layanan publik. Pelaku biasanya mengatasnamakan institusi tertentu untuk menciptakan kesan otoritas dan memaksa korban mengikuti instruksi.

Pola kedua memicu kepanikan melalui informasi darurat, seperti kabar kecelakaan, masalah hukum, atau kondisi kritis anggota keluarga. Dalam situasi tertekan, korban cenderung mengambil keputusan cepat tanpa sempat melakukan verifikasi.

Pola lain yang banyak ditemukan adalah love scam, di mana pelaku membangun relasi emosional melalui platform digital sebelum meminta dukungan finansial. Hubungan personal dimanfaatkan untuk menurunkan kewaspadaan korban.

Selain itu, penawaran investasi atau pinjaman dengan imbal hasil tinggi dan syarat mudah juga menjadi modus dominan. Pelaku kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan modal kecil, memanfaatkan minimnya literasi keuangan masyarakat.

Modus berikutnya menyasar kebutuhan hiburan dan konsumsi, seperti promo perjalanan murah, diskon tidak wajar, atau harga barang jauh di bawah pasar. Skema ini dirancang untuk mendorong korban segera bertransaksi tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.

OJK menilai penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk mempercepat pelacakan aliran dana dan proses pengembalian kerugian korban. Masyarakat yang menjadi korban penipuan diimbau segera melaporkan kejadian melalui situs IASC dengan melampirkan data serta bukti pendukung.

“Itu pentingnya literasi keuangan dan kehati-hatian agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan digital,” pungkas Jimmy. (Redaksi)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan