Don't Show Again Yes, I would!

Dilakukan Secara Bertahap, Kebaikan PPN 12 Persen

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menggelar konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Istimewa)

Kosmopolitan.id, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai hari ini, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup pengaturan atas barang dan jasa kena pajak, termasuk barang mewah dan jasa tertentu. 

Dalam beleid tersebut menyebutkan, “Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai.” Sementara Pasal 2 beleid tersebut, PPN 12 persen dihitung berdasarkan tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor. 

“Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ini sudah dilaksanakan,” ujar Prabowo dalam siaran langsung Kompas TV, Rabu (1/1/2025).

Barang Kena Pajak (BKP) mewah yang dikenakan tarif ini meliputi kendaraan bermotor dan barang mewah lainnya sesuai peraturan perpajakan. Selain itu, pajak masukan atas perolehan BKP, impor, atau jasa kena pajak yang berasal dari luar negeri juga diatur secara rinci. 

PMK ini juga mengatur penghitungan khusus bagi pengusaha yang menyerahkan BKP mewah kepada konsumen akhir. Pada periode 1 hingga 31 Januari 2025, tarif 12 persen dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif dihitung langsung dari harga jual atau nilai impor. 

Ketentuan ini, termasuk pengkreditan pajak masukan, bertujuan mendukung implementasi kebijakan perpajakan yang lebih terstruktur. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengesampingkan asas keadilan bagi masyarakat.

(Redaksi)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan