Kosmopolitan.id, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina beserta subholding-nya periode 2018–2023 memunculkan pertanyaan soal mekanisme impor minyak mentah dan pengelolaan kilang. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tujuh tersangka, terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, usai penyidikan menemukan indikasi praktik melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Ketujuh orang yang telah ditahan terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Sementara dari pihak swasta ada MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Mengutip dari CNN Indonesia, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen.
“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025) malam.
Kerugian itu, kata Qohar, meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi akibat kenaikan harga minyak.
Salah satu modus yang disorot adalah dugaan pembelian minyak impor jenis Ron 92 (Pertamax) yang sebenarnya merupakan Ron 90 (Pertalite). Tindakan ini dilakukan dengan cara blending di storage atau depo untuk meningkatkan kadar Ron, meskipun hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite),” jelas Qohar.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa Pertamax yang dibeli masyarakat bukan oplosan, merespons simpang siur terkait dugaan pengoplosan Ron 90 menjadi Ron 92.
“Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2/2025).
Fadjar menegaskan, isu mengenai Pertamax oplosan muncul akibat kesalahpahaman. Ia menyebut Kejaksaan Agung tidak pernah menyatakan ada praktik pengoplosan BBM yang beredar di SPBU.
“Bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada misinformasi di situ,” terangnya.
Sementara itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini, termasuk rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp971 juta dari rumah salah satu tersangka.
“Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (25/2/2025).
Harli merinci, uang tersebut terdiri dari 20 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp244 juta, 20 ribu dolar AS sekitar Rp326 juta, dan pecahan 100 ribu Rupiah senilai Rp400 juta. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap sejauh mana praktik ini berlangsung dan siapa saja yang terlibat. (Redaksi)







