Don't Show Again Yes, I would!

Proses Pengurusan Pajak Baliho di Samarinda Dirapikan: Sistem Belum Siap, Pelaku Usaha Kaget

Proses Pengurusan Pajak Baliho di Samarinda Dirapikan: Sistem Belum Siap, Pelaku Usaha Kaget

Kosmopolitan.id, Samarinda – Pemkot Samarinda telah menerapkan sistem baru untuk membayar pajak baliho. Berlaku baru di bulan ini. Namun sistemnya belum siap, pegawai kebingungan, dan pelaku usaha kaget, proses pembayaran jadi terhambat.

Sejumlah papan baliho memang mewarnai berbagai sudut Ibu Kota Kalimantan Timur. Baik baliho dalam bentuk Algaka saat Pemilu, atau pun baliho komersil berisi iklan. Terletak di berbagai titik strategis.

Untuk pemasangan baliho yang sifatnya komersil, biasanya memiliki pajak yang harus dibayarkan kepada Kas Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, agar pemasangan baliho teratur dan berizin.

Namun baru-baru ini, salah satu pelaku usaha di Kota Samarinda yang enggan disebutkan namanya. Mengaku mengalami prosedur yang berbeda dibanding sebelumnya saat mengurus baliho. Ini cukup menyulitkan.

“Saya biasa bayar pajak baliho ke Bapenda, dan itu lancar saja. Tapi sekarang beralih ke Mal Pelayanan Publik (MPP) dulu sebelum ke Bapenda untuk mengurus perizinan,” jelasnya Rabu, (26/6/2024).

Sementara ketika pihaknya melakukan pengurusan izin ke MPP, petugas di sana justru bingung. Dan tidak mengerti soal mekanisme baru ini. Jadi menghambat dalam mengurus pajak. Tidak seperti biasanya.

Perbedaannya begitu terasa. Sebab bagi pengusaha itu, yang biasanya bisa langsung ke Bapenda, kini harus ke MPP terlebih dahulu. Lalu ke tetap ke Bapenda. Awalnya satu pintu, kini menjadi dua pintu.

“Bagi kami pelaku usaha yang memerlukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk pencairan dana perusahaan sangat dirugikan mengenai perubahan mekanisme pajak yang belum matang ini,” sebutnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus mengaku memang ada mekanisme baru. Yang baru berlaku pada bulan ini. Bentuk merapikan sistem yang seharusnya.

“Bukan pengalihan, sekarang untuk pajak reklame kebijakannya adalah harus mengurus izin dulu baru bisa bayar pajak.”

“Ini harus kita lakukan demi tertib dan supaya reklame ini ditata ulang biar kotanya indah rapi,” jelas Hermanus ketika dihubungi Kamis (27/6/ 2024).

Menurut Hermanus, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Katanya, beberapa pelaku usaha yang langganan pasang baliho sudah mengetahui. Berharap pelaku usaha bisa beradaptasi dengan sistem terbaru ini.

Tambahnya, ke MPP hanya untuk mengurus perizinan saja. Terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga pelaku usaha yang ingin mengurus izin harus melengkapinya telebih dahulu.

Sementara terkait petugas MPP yang belum siap, itu termasuk bagian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) yang menaungi. Seharusnya sudah siap.

“Kami sudah dua kali rapat tentang ini yang dipimpin langsung oleh Sekda dan diikuti seluruh pimpinan OPD terkait, mestinya sudah satu bahasa (paham),” pungkasnya. (Redaksi)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan