Don't Show Again Yes, I would!

Sempat Jadi Buronan, Dirut Perusahaan Pembangun Ruko The Concepts Akhirnya Diamankan

Dirut PT Multi Jaya Concepts yang terlibat korupsi gunakan APBD Kaltim, berhasil dibekuk di kawasan perumahan elit di Jakarta Barat. (Foto Istimewa)

Kosmopolitan.id, Samarinda – Setelah sempat buron, Wendy, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kawasan ruko di Samarinda, akhirnya ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) di sebuah rumah di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat.

Wendy merupakan Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), yang terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek pembangunan kawasan The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda.

“Wendy diamankan dalam kondisi kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (23/5/2025), mengutip kompas.com.

Kasus ini bermula dari kucuran dana sebesar Rp 12 miliar yang digelontorkan PT MMPHKT, bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur, untuk membiayai proyek tersebut.

Namun, pembangunan tak kunjung terealisasi.Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar.

Wendy sempat menghilang usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 16 Desember 2024.

Ia lalu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2025 oleh Kejari Samarinda.Setelah ditangkap, Wendy langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Samarinda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda pada Jumat (23/5/2025).

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Wendy juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar.

Hingga kini, baru Rp 1,5 miliar yang berhasil dikembalikan melalui PT MMPH.

Jika sisanya tidak dibayar, Wendy harus menjalani tambahan pidana tiga tahun penjara. (Redaksi)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan