Don't Show Again Yes, I would!

Dugaan Pelanggaran Berlanjut, Bawaslu Undang Sejumlah Pihak Berikan Klarifikasi

Kehadiran Rusmadi menghadiri kampanye palson 02 (Foto Istimewa)

Kosmopolitan.id, Samarinda – Dalam periode kampanye saat ini, potensi pelanggaran semakin meningkat. Belakangan ini, terungkap dugaan pelanggaran yang terjadi saat kampanye pasangan calon 02 Rudy-Seno, yang saat itu dihadiri oleh Rusmadi yang masih mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda. 

Laporan terkait dugaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum paslon 01, Roy Hedrayanto, kepada Bawaslu Kaltim pada 28 Oktober lalu untuk ditindaklanjuti. Untuk saat ini Bawaslu Kaltim masih dalam proses melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi dan pengawas kecamatan. 

Hingga Kamis (31/10/2024), Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, juga telah mengundang Roy untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan yang diajukannya.

“Sekitar 31 pertanyaan telah diajukan untuk menggali lebih dalam isi laporan yang diterima,” ungkap Hari. 

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman bagi pelapor terkait mekanisme pelaksanaan kampanye. Selebihnya Hari menjelaskan bahwa pihaknya berencana memanggil individu lainnya untuk melengkapi bukti yang disampaikan oleh pihak terlapor. 

“Kami juga berencana meminta klarifikasi dari Pak Rusmadi dalam waktu dekat,” tuturnya. 

Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini membutuhkan waktu minimal lima hari agar proses pendalaman informasi dapat berlangsung efektif. Selanjutnya, Bawaslu akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam langkah penegakan hukum terpadu. 

“Kami sedang meneliti apakah tindakan ini dapat memberikan keuntungan kepada calon tertentu,” jelasnya. 

Ditemui terpisah Roy menambahkan bahwa ia telah menyertakan bukti foto dan video yang menunjukkan dukungan Rusmadi terhadap paslon 02. Jika mengacu Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pihak yang berhak mengikuti pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diantaranya partai politik (parpol) dan/atau pasangan calon (paslon), gabungan parpol dan tim/peserta kampanye serta relawan dan/atau pihak lain sesuai ketentuan. Sedangkan sampai saat ini Rusmadi diketahui masih menjadi kader PDIP yang menjadi bagian dari pendukung paslon 01 Isran-Hadi. 

“Silakan Bawaslu melakukan penilaian, karena sampai saat ini saya pun menunggu hasil penelusuran dari mereka,” demikian Roy. (Redaksi) 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan