Kosmopolitan.id, Jakarta – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait kebijakan larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia. Surat tersebut menjadi langkah Apple untuk meminta pertemuan guna membahas aturan baru yang menghambat penjualan produk mereka di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, mengungkapkan bahwa kementerian telah menerima surat dari Apple tersebut. Eko menyebutkan bahwa Apple ingin menyampaikan pandangannya langsung kepada Menteri Agus mengenai kebijakan yang dinilai menghambat pasar iPhone 16 di Indonesia.
“Mereka ingin bertemu untuk menjelaskan langsung kepada menteri,” ujar Eko mengutip dari idxchannel.com.
Meskipun pertemuan ini dijadwalkan, Eko menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada ketentuan awal terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai syarat peredaran produk di Indonesia. Apple, yang telah menyetujui syarat TKDN sebesar 40 persen melalui rencana pembangunan Apple Academy di beberapa daerah, ternyata masih memiliki kewajiban yang belum terpenuhi.
Dalam ketentuannya, Apple diwajibkan berinvestasi senilai Rp1,7 triliun untuk membangun fasilitas pendidikan Apple Academy di Indonesia. Namun, hingga saat ini, baru terealisasi sekitar Rp1,4 triliun, menyisakan komitmen investasi yang belum terpenuhi dan menjadi alasan terhambatnya iPhone 16 di pasar Indonesia.
“Prinsipnya, kami mendorong mereka untuk segera mempercepat realisasi kebutuhan investasinya,” lanjut Eko.
Selain itu, Eko juga menekankan pentingnya peningkatan TKDN bagi produk-produk asing yang beredar di Indonesia. “Kita dorong agar nilai TKDN lebih tinggi sejalan dengan nilai investasinya,” tambahnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Apple telah memperoleh sertifikasi TKDN. Namun, masa berlaku sertifikasi tersebut telah berakhir, dan perpanjangan sertifikat masih menunggu tambahan investasi dari perusahaan yang bermarkas di California, AS itu. (Redaksi)