Kosmopolitan.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca mengingatkan masyarakat untuk tidak membangun rumah tanpa terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selama ini, ia melihat banyak pembangunan perumahan yang terlanjur berdiri di lokasi rawan bencana, seperti lereng dan bukit tinggi, yang sangat berisiko bila tidak didukung perencanaan matang.
“Instansi terkait saja jika ingin mengeluarkan izin harus ada kajian berwawasan lingkungan, kan aturannya ada,” ujar Markaca.
Dirinya juga mencatat, banyak warga membangun rumah terlebih dahulu sebelum mengurus izin.
Padahal, proses peninjauan lahan sebelum pembangunan sangat penting untuk menghindari potensi risiko seperti tanah longsor dan banjir.
“Kalau ini terus dibiarkan, kesalahan dalam penataan ruang bisa mengancam keselamatan warga,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Politikus Partai Gerindra ini menekankan agar setiap pembangunan di kawasan rawan bencana hanya dilakukan setelah memperoleh izin dari instansi terkait, yang mencakup kajian lingkungan.
“Ini soal keselamatan. Izin itu penting agar masyarakat juga aman,” tegasnya.
Ke depan, ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tetap konsisten menerapkan aturan PBG.
Dialog antara pemerintah daerah dan warga menjadi sangat penting untuk memastikan pembangunan hunian berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan keamanan publik.
“Masyarakat harus mematuhi aturan yang berlaku dan melakukan observasi lapangan terlebih dahulu. Jangan sampai setelah bencana baru ribut,” pungkas Markaca. (ADV/DPRDSAMARINDA)