Don't Show Again Yes, I would!

Pembahasan Raperda TPU Molor Lagi, Kepastian Lahan Pemakaman Masih Menggantung**

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

Kosmopolitan.id, Samarinda – Rencana penetapan regulasi baru terkait tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Samarinda kembali tertunda. DPRD Kota Samarinda memutuskan untuk memperpanjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut selama tiga bulan ke depan, menyusul sejumlah kendala yang belum terurai.

Molornya pembahasan menyoroti belum tuntasnya inventarisasi aset lahan milik Pemerintah Kota yang layak dijadikan area pemakaman. Di sisi lain, tarik-ulur juga muncul di lapangan karena sejumlah wilayah yang ditinjau masih belum mendapat persetujuan dari warga sekitar.

“Masih ada daerah yang belum sepakat lahannya dijadikan pemakaman. Ini yang cukup rumit,” ujar Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, Rabu (30/7/2025).

Menurut Samri, walaupun pemerintah kota memiliki beberapa lahan potensial, belum ada jaminan masyarakat akan menerima penggunaannya sebagai TPU. Kekhawatiran warga terhadap keberadaan TPU di dekat permukiman menjadi faktor penghambat.

“Bisa jadi secara administratif lahannya siap, tapi kita tetap perlu mempertimbangkan apakah warga di sekitar menyetujui atau tidak,” lanjutnya.

Ketidakpastian ini membuat penyusunan regulasi harus kembali mundur. DPRD menilai, tanpa menyelesaikan soal substansi dan lokasi, pengesahan Raperda justru berisiko menyulut konflik baru di tengah masyarakat.

“Kalau kita buru-buru sahkan, tapi ternyata di lapangan tidak bisa diterapkan, itu juga percuma. Makanya kami sepakat pembahasannya diperpanjang,” terang Samri.

Langkah ini menambah daftar panjang Raperda yang belum kunjung rampung karena terkendala kesiapan teknis maupun sosial. DPRD dan pemerintah kota kini dihadapkan pada tantangan mencari lahan yang tidak hanya legal, tapi juga diterima secara sosial.

“Yang kami cari itu bukan hanya lahan yang tersedia, tapi juga yang cocok dan bisa diterima semua pihak,” pungkas Samri. (ADV/DPRD/SAMARINDA) 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan