Kosmopolitan.id, Samarinda – Kebijakan baru mengenai pengadaan seragam dan larangan pungutan di sekolah negeri kini mulai diberlakukan di Samarinda. Namun, pelaksanaannya tak hanya bergantung pada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Masyarakat juga didorong berperan aktif dalam mengawal jalannya kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda, Mohammad Wahidudin. Menurutnya, Surat Edaran Nomor 400/2012/200 Tahun 2025 yang menjadi dasar aturan ini sudah disosialisasikan secara luas hingga ke lingkungan RT. Dengan begitu, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat memiliki posisi kuat untuk menyuarakan keberatannya.
“Justru peran masyarakat sangat penting sebagai pionir. Kalau ada kesenjangan di lapangan, mereka bisa bantu mengawasi dan melapor,” ujarnya.
Disdikbud juga telah menyiapkan kanal pengaduan sebagai sarana bagi orang tua untuk menyampaikan keluhan. Terlebih dalam proses penyediaan seragam, Wahidudin menjelaskan bahwa idealnya dikelola melalui koperasi sekolah. Namun, mengingat belum semua sekolah memiliki koperasi aktif, kerja sama antar sekolah menjadi salah satu solusi yang dibuka.
“Tidak harus setiap sekolah membentuk koperasi sendiri. Bisa digabung beberapa sekolah yang lokasinya berdekatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahidudin menekankan bahwa orang tua tetap memiliki kebebasan dalam pengadaan seragam. Seragam umum seperti putih-merah atau pramuka bisa dibeli di luar sekolah. Sedangkan seragam khusus seperti batik atau olahraga, biasanya disediakan oleh koperasi sekolah.
“Tidak ada paksaan. Kalau punya seragam lama dari kakaknya dan masih layak, itu boleh dipakai lagi. Itu hak masing-masing keluarga,” katanya.
Untuk siswa dari keluarga kurang mampu, terutama yang diterima melalui jalur afirmasi, Disdikbud telah mengalokasikan bantuan. Dana tersebut bersumber dari Bantuan Operasional Personal (BOP), yang ditujukan khusus bagi siswa kategori miskin ekstrem.
“Jumlahnya cukup besar. Di SD ada sekitar seribu siswa penerima, di SMP sekitar lima ratus, bahkan di TK dan PAUD juga dapat. Jadi, kebijakan ini memang diarahkan untuk berpihak pada masyarakat,” pungkas Wahidudin. (Redaksi)







