Kosmopolitan.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan tuberkulosis (TBC) kembali didorong untuk dibahas tahun ini. Usulan ini sejatinya sudah ada sejak tahun 2023 dan kembali dimunculkan untuk dibahas secara intens oleh stakeholder terkait.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan berbagai masukan sebelum diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, terutama soal pendanaan dan penguatan sosialisasi ke masyarakat yang dinilai masih kurang.
“Pendanaan ini penting supaya programnya jelas dan bisa jalan. Termasuk juga sosialisasi yang harus diperbanyak, karena pencegahan itu tidak akan efektif kalau masyarakat tidak paham,” ujarnya usai mengikuti sosialisasi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC, di gedung PKK Samarinda, Senin (13/4/2026).
Tak hanya berfokus pada TBC, dalam pertemuan itu juga membahas tentang penanganan HIV selama ini masih membutuhkan dorongan regulasi yang lebih kuat agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi yang selama ini aktif di lapangan, juga mulai dilibatkan dalam pembahasan awal.
“Masih tahap perancangan, tapi kami dorong supaya bisa segera masuk prioritas pembahasan,” katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda Nata Siswanto, menilai keberadaan perda akan membantu memperkuat upaya penanggulangan TBC yang selama ini mengandalkan program lintas sektor.
Sebagain informasi, tahun 2025 lalu sekitar 19 ribu hingga 20 ribu orang telah menjalani skrining. Dari jumlah itu, sekitar 4 ribu orang dinyatakan positif TBC.
“Semakin intens deteksi dini dilakukan, temuan kasus memang akan terlihat tinggi. Tapi setelah diobati, nanti akan turun,” jelasnya.
Ia juga menekankan, penanganan TBC tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan harus melibatkan berbagai sektor.
Saat ini, upaya skrining masih terus berjalan. Namun di lapangan, Dinkes menghadapi keterbatasan anggaran serta bahan habis pakai (BHP) untuk pemeriksaan.
Meski begitu, program tetap dijalankan dengan memaksimalkan sumber daya yang ada. Raperda yang sedang disiapkan ini diharapkan bisa menjadi payung hukum agar penanganan TBC di Samarinda lebih terarah dan tidak lagi bergantung pada program sektoral semata. (Redaksi)







