Don't Show Again Yes, I would!

Tanpa Jaminan BPJS, Kontraktor Dilarang Terlibat dalam Proyek Pembangunan Samarinda

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Kosmopolitan.id, Samarinda — Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam sejumlah proyek pembangunan dinilai masih lemah. Sehingga masih ada saja celah bagi para kontraktor untuk tidak memenuhi kewajibannya.

Menyikapi permasalahan ini, Pemkot Samarinda kini tengah membidik kepatuhan jaminan sosial di lingkungan proyek, sebuah langkah yang menempatkan para kontraktor utama dan subkontraktor dalam posisi wajib memperketat pengawasan internal mereka jika tidak ingin masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Ancaman ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun, menyoroti masih adanya celah dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di lapangan. Celah tersebut biasanya terjadi pada lini terbawah ekosistem proyek, seperti pekerja harian, tenaga alih daya (outsourcing), hingga pekerja di tingkat subkontraktor.

Selama ini, sistem pengawasan dinilai longgar karena pemeriksaan cenderung berhenti di level kontraktor utama saja, sementara rantai ketenagakerjaan di bawahnya kerap luput dari pantauan. Padahal jaminan sosial itu bukan sekadar syarat administrasi.

“Tapi itu menjadi mandat konstitusi, jadi harus dipatuhi,” tegas Andi Harun belum lama ini.

Bagi para penyedia jasa dan barang, instruksi Wali Kota ini mengubah peta risiko manajemen proyek. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diperintahkan untuk bertindak sebagai pengawas yang jeli. Mereka tidak lagi hanya memeriksa berkas kontraktor utama, tetapi akan melacak hingga ke pekerja informal dan subkontraktor berlapis.

“Subkontraktor dan outsourcing juga harus dipastikan pekerjanya terlindungi BPJS,” terang Andi Harun.

Konsekuensi dari kebijakan ini tidak main-main. Pemkot Samarinda akan mengukur secara ketat tingkat kepatuhan (compliance) para pengusaha. Jika ditemukan ada pekerja proyek yang terabaikan hak jaminan sosialnya, sanksi tegas berupa masuk daftar hitam sudah menanti di depan mata.

Tak heran saat ini, sektor usaha konstruksi di Samarinda dituntut untuk segera berbenah dan membangun kolaborasi yang lebih solid dengan seluruh mitra subkontraktor mereka. Andi Harun berharap, dengan memperketat sanksi ini, kesadaran kolektif akan terbangun sehingga implementasi jaminan sosial di Kota Tepian bisa berjalan optimal.

“Samarinda akan terus kokoh dalam kepatuhan dan kesadaran pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja,” pungkas Andi Harun. (Redaksi)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan