Don't Show Again Yes, I would!

Bawaslu Rekomendasikan Tujuh TPS Samarinda Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Kosmopolitan.id, Samarinda – Dalam upaya mengatasi kelalaian yang terjadi pada hari pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rekomendasi ini disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, tepatnya 10 hari setelah pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin, menyatakan bahwa PSU diperlukan mengacu pada Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. PSU di TPS harus dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Untuk saat ini kami baru menemukan kasus itu, karena ada penambahan dua TPS lagi yang akan melakukan PSU yang berada di Mugirejo dan Temindung Permai,” kata Muin, Senin (19/2/2024).

Terpisah Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, mengakui bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan PSU untuk beberapa TPS yang direkomendasikan Bawaslu Samarinda. Pelaksanaan ini akan mengikuti Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

“Kami juga akan mendirikan TPS, surat suara disiapkan, termasuk petugas pemungutan suaranya, lengkap sesuai dengan aturan, pada tanggal 24 ini,” demikian Firman. (redaksi)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan