Kosmopolitan.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait izin pemakaman. Pembahasan ini mencakup aspek teknis, ketersediaan lahan, serta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza mengungkapkan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan beberapa titik lahan pemakaman di berbagai kecamatan, seperti Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir. Salah satu lokasi yang telah disediakan adalah lahan seluas 14 hektar di kawasan Sambutan Pelita 6.
“Kami berharap lahan pemakaman ini bisa diberikan secara gratis kepada masyarakat hingga proses penggalian dan penutupan liang lahad. Jangan sampai masyarakat diberikan lahan, tetapi enggan menggunakannya karena akses sulit atau fasilitas yang kurang memadai,” ujar Vanandza pada Rabu, (19/2/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya fasilitas yang layak di lokasi pemakaman, seperti akses jalan yang baik serta ketersediaan sarana pendukung. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak harus menggali sendiri atau meratakan lahan secara mandiri.
Lebih lanjut, Politikus PDIP ini berharap pembahasan regulasi tersebut segera diselesaikan dalam waktu tiga hingga enam bulan ke depan. Hal ini juga mempertimbangkan masa pensiun Kepala Bidang Disperkim yang saat ini menangani pemakaman.
“Kami ingin regulasi ini bisa terealisasi sebelum pejabat terkait pensiun, sehingga implementasinya nanti tidak mengalami kendala,” pungkasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA)