Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Samarinda Desak Satpol PP Segera Tertibkan Pom Mini

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

Kosmopolitan.id, Samarinda – Hingga saat ini keberadaan Pom Mini atau biasa disebut Pertamini masih tersedia di sejumlah warung kelontong. Padahal saat ini pemerintah sudah menetapkan regulasi larangan beroperasinya pertamini, lantaran dianggap menjadi ancaman tersendiri bagi keselamatan masyarakat. 

Atas hal tersebut DPRD Kota Samarinda mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan pom mini yang beroperasi tanpa izin. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Satpol PP guna mempertanyakan langkah konkret dalam penegakan aturan ini.

“Perda sudah kita buat, apalagi alasannya? Kami dari Komisi I akan memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan aksi mereka terhadap pom mini,” kata Samri.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) telah disahkan, proses administrasi masih harus diselesaikan, termasuk mendapatkan nomor register dari provinsi sebelum diundangkan dalam lembaran daerah.

“Setelah disahkan, perda belum bisa langsung diundangkan. Harus mendapatkan nomor register dari provinsi dan harus diketahui pusat untuk memastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Setelah masuk lembaran daerah, barulah bisa ditegakkan,” jelasnya.

Pasalnya, Satpol PP sendiri belum melakukan penertiban dan hanya melakukan sosialisasi saja dikarenakan mereka masih menunggu regulasi resmi sebelum dapat mengambil tindakan tegas. Meski demikian, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga melihat bahwa lamanya proses tersebut mungkin dipengaruhi oleh masa transisi pemerintahan.

“Walaupun wali kotanya masih sama, tetapi ada masa transisi. Mungkin setelah wali kota dilantik kembali, proses ini akan berjalan lebih cepat,” tandasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA) 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan