Kosmopolitan.id, Samarinda – Fenomena pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kota Samarinda, terlebih di tengah upaya mengejar predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori utama.
Data dari Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda mencatat, sepanjang 2023 terdapat 116 kasus pernikahan dini dengan dispensasi.
Angka ini menurun menjadi 105 kasus pada 2024, dan hingga Mei 2025 tercatat sebanyak 36 kasus.
Namun, angka tersebut belum mencakup praktik nikah siri yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyoroti masih maraknya praktik pernikahan tanpa pencatatan resmi dengan melibatkan penghulu liar.
“Kasus-kasus pernikahan dini masih banyak di Samarinda, sampai sekarang masih ada yang namanya nikah siri yang dilakukan oleh penghulu liar,” ungkapnya.
Puji menilai kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah, terutama dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Samarinda untuk menjadikan Kota Tepian sebagai pusat peradaban.
Ia menyayangkan masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan mental anak dalam membina rumah tangga.
“Karena masyarakatnya kurang peduli, mungkin berfikir tidak apa kalau tidak sekolah, yang penting bisa berhitung dan lihat uang, cukup sekolah sampai SD,” ucapnya.
Padahal, lanjutnya, pernikahan dini tidak hanya berdampak pada pasangan yang menikah, tapi juga pada anak-anak hasil pernikahan tersebut. Mulai dari jaminan pendidikan, akses kesehatan, hingga hak perlindungan sosial mereka berpotensi terabaikan.
“Bakal ada dampak yang ditimbulkan seperti jaminan sekolah, kesehatan dan sebagainya. Ini yang menjadi carut-marut pernikahan dini, karena masyarakatnya sendiri yang tidak peduli dengan diri sendiri,” pungkasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA)







