Kosmopolitan.id, Samarinda – Ketidakpastian pelaku usaha di Samarinda terkait kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah mengatakan pihaknya kerap menerima keluhan dari pelaku usaha yang mempertanyakan mekanisme dan kewajiban mereka sebagai PKP. Namun, pihaknya sendiri belum mendapatkan surat edaran resmi yang mengatur secara rinci ketentuan tersebut.“Kami meminta surat edaran resmi agar pelaku usaha tidak terus-menerus bertanya kepada kami. Dengan adanya regulasi yang jelas, mereka bisa memahami aturan yang berlaku tanpa harus mendapat penjelasan berulang,” kata Helmi.Menurutnya, ketidakpastian ini berpotensi menghambat aktivitas usaha di Samarinda. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan yang jelas agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.Sebagai informasi, PKP adalah status bagi wajib pajak perorangan maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 serta UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Helmi menambahkan, sosialisasi aturan ini perlu dilakukan secara masif agar pelaku usaha memahami alur dan ketentuan PKP yang harus mereka jalankan. “Apakah aturan ini berlaku secara nasional atau ada kebijakan khusus di daerah? Ini yang perlu diperjelas,” tandasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA)
Helmi Desak Kepastian Regulasi PKP bagi Pelaku Usaha






