Kosmopolitan.id, Samarinda – Persoalan pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda yang berlarut selama berbulan-bulan akhirnya menemui titik terang. Kontraktor proyek, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), sepakat membayarkan upah pekerja dengan total Rp 357.545.200.
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu ketegangan dalam forum yang difasilitasi DPRD Samarinda. Namun, melalui mediasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, PT SAIP berjanji akan melunasi pembayaran paling lambat 24 Maret 2025.
Kontraktor juga menyatakan kesiapannya menerima sanksi hukum jika tidak memenuhi kewajiban sesuai tenggat waktu yang telah disepakati. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlambatan pembayaran upah pekerja terjadi karena PT SAIP masih menunggu pelunasan dari pemerintah. Hingga saat ini, kontraktor baru menerima 70 persen dari total nilai proyek, sementara pekerjaan telah rampung sepenuhnya.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menanggapi perkembangan tersebut dengan menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam penyelesaian masalah.
“Kami tetap mendorong adanya komunikasi yang baik agar penyelesaian masalah ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga berharap semua pihak dapat bekerja sama agar penyelesaian masalah dapat berjalan baik tanpa menimbulkan polemik lagi ke depannya, sehingga tidak menghambat proyek pembangunan lainnya di kota ini.
“Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama mencari solusi terbaik, agar hak pekerja bisa segera dipenuhi. Ini demi kemajuan Samarinda dan pembangunan Kalimantan Timur secara keseluruhan,” pungkasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA)