Kosmopolitan.id, Samarinda – Penyertaan retribusi pelayanan sampah dipastikan masih akan berlanjut. Selama ini tak banyak yang mengetahui, dalam pembayaran air bersih dari layanan Perumda Tirta Kencana, turut menyertakan retribusi pelayanan sampah.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda tengah intens membahas klausul nota kesepahaman (MoU) baru. Meski kemitraan ini berlanjut hingga 2031, ada sedikit kabar lega bagi pos pengeluaran dapur yang menjadi tarif retribusi sampah untuk kategori rumah tangga, dipastikan tidak naik.
Skema “titip tagih” ini disoroti karena selama ini banyak warga yang sering tidak sadar kalau mereka membayar dua pos berbeda dalam satu struk. Kepala Bidang PSLB3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, mengatakan, dasar hukum penarikan uang sampah ini, pemerintah kini menggunakan senjata hukum baru, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini merevisi regulasi tahun lalu mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Lewat perda baru ini, besaran iuran diklaim tidak lagi dipukul rata, melainkan dihitung berdasarkan perkiraan seberapa banyak sampah yang dihasilkan oleh masing-masing kategori pelanggan. Aturan ini menggantikan Perwali Nomor 52 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan.
“Jadi tarifnya ada di perda, bukan melalui perjanjian kerja sama dengan PDAM,” ungkap Taufiq.
Di luar urusan dompet pelanggan, perpanjangan kontrak berdurasi lima tahun ini ternyata diwarnai negosiasi internal yang cukup alot. Perumda Tirta Kencana kabarnya meminta jatah profit sharing (bagi hasil) sebagai kompensasi karena selama ini telah menjadi “penagih utang” iuran sampah milik DLH.
Namun, pihak DLH masih menutup rapat-rapat seberapa besar persentase bagi hasil yang diminta perusahaan daerah tersebut, karena keputusan penuh ada di tangan kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Samarinda.
“Finalisasi nanti sama pak wali,” pungkas Taufiq. (Redaksi)







