Kosmopolitan.id, Samarinda – Rencana beroperasinya W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, kini menjadi perhatian pemerintah daerah. Setelah ramai di media sosial dan mengundang antusias masyarakat, nyatanya Tempat hiburan malam (THM) tersebut belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Padahal dokumen itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum beroperasi secara resmi.Saat ini, manajemen W Super Club masih melengkapi berbagai dokumen teknis yang dibutuhkan. Salah satunya terkait kajian lalu lintas dan penyediaan ruang parkir untuk mengantisipasi potensi peningkatan aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya telah menerima rancangan awal dari pengelola dan masih melakukan penelaahan terhadap dokumen yang diajukan. Sehingga dapat dipastikan dokumen tersebut belum terpenuhi meski sedang dalam proses pengajuan.
“Kami minta site plannya, itu sedang urus makanya kami memanggil mereka,” ujar Manalu usai memberikan arahan kepada perwakilan THM tersebut.
Manalu mengaku, pihak pengelola telah berkoordinasi dengan Dishub Samarinda terkait rencana pembukaan usaha, khususnya mengenai pengaturan arus kendaraan di sekitar lokasi.
Dari hasil koordinasi awal, pengelola mengklaim telah menyiapkan dua area parkir, sementara sebagian lahan lainnya masih berupa area terbuka yang akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional.
“Katanya mereka punya dua ruang parkir dan yang lainnya dalam kondisi terbuka, ini baru mau kami lihat di site plan,” sebutnya.
Sebagai bagian dari proses evaluasi, Dishub Samarinda juga telah melakukan survei lapangan untuk melihat kondisi eksisting di sekitar lokasi usaha. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah pengaturan lalu lintas saat tempat usaha mulai beroperasi.
“Tentu akan ada petugas yang mengatur lalu lintas, karena perlu dipastikan kendaraan masuk ke tempat parkir yang sudah disediakan,” tegasnya.
Manalu menambahkan, proses perizinan usaha yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas perlu melibatkan berbagai instansi teknis agar dampaknya terhadap pengguna jalan dapat diantisipasi sejak awal.
Saat dikonfirmasi terpisah usai bertemu dengan dishub, pihak W Superclub memilih tak ingin berkomentar. Namun dapat dipastikan THM tersebut akan dibuka resmi pada Sabtu (6/6/2026).
Saat ini media mencoba meminta keterangan terkait kepengurusan izin, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda justru memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai izin THM tersebut. (Redaksi)







