Don't Show Again Yes, I would!

Habis Masa Kontrak, Lahan Pemkot Samarinda Diduga Ditambang Secara Ilegal

Wali Kota Samarinda Andi Harun usai rapat dengan Kejaksaaan Negeri Samarinda, Selasa (9/6/2026). (Redaksi)

Kosmopolitan.id, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mulai mendalami dugaan pemanfaatan aset daerah di Kecamatan Palaran yang masih berlangsung meski masa kerja sama dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI) telah berakhir sejak 10 Oktober 2022.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, evaluasi dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Samarinda terkait pengelolaan dan pengamanan aset daerah.
“Rencananya kami untuk memperbaiki tata kelola ke depan, atau akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Andi Harun.

Menurutnya, kerja sama pemanfaatan aset tersebut dimulai pada 2013 dan telah diperpanjang dua kali sebelum berakhir pada 2022. Namun, hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya kontribusi yang diterima daerah dari pemanfaatan aset tersebut.

Orang nomor satu di Samarinda itu menduga lahan seluas sekitar 30 hektare di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas masih dimanfaatkan oleh lebih dari satu perusahaan tanpa memberikan pemasukan bagi daerah. Padahal, objek yang tercantum dalam perjanjian awal hanya seluas 1,8 hektare.

Selain dugaan wanprestasi dan pemanfaatan aset tanpa hak, pemerintah juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan berupa void atau lubang bekas tambang. Meski demikian, Andi Harun menegaskan, penentuan adanya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sehingga untuk saat ini pihaknya tidak bisa berspekulasi, namun langkah ini menjadi komitmen keseriusan pemerintah dalam mengamankan aset daerah. Diketahui pada tahun 2022, Pemkot Samarinda sempat melakukan penyegelan tumpukan batu bara dan memasang portal di lokasi sebagai langkah pengamanan.

Hanya saja, sehari setelah penyegelan, batu bara yang menjadi objek pengamanan dilaporkan hilang, sementara portal yang dipasang dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Andi Harun mengakui pemerintah memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan di lapangan sehingga membutuhkan dukungan aparat penegak hukum (APH).

“Kami sadar tidak bisa berjalan sendiri, makanya kami membutuhkan APH,” ujarnya.

Terkait dugaan aktivitas pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, Andi Harun menyebut identitas pihak yang melakukan kegiatan tersebut masih harus ditelusuri. Sehingga, seluruh proses pendalaman, termasuk dugaan pengalihan sewa lahan kepada pihak lain secara sepihak, kini diserahkan kepada Kejari Samarinda.

Kepala Kejari Samarinda Haedar menyatakan pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk mempelajari seluruh data dan informasi yang telah disampaikan oleh Pemkot Samarinda. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut aset daerah bernilai ekonomi tinggi yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebagai langkah awal kami berupaya mengumpulkan data, karena dari informasi yang kami terima, ada indikasi aktivitas di atas lahan tersebut masih berlangsung setelah masa sewa berakhir,” ungkap Haedar.

Selain itu, jalur hauling milik Pemkot Samarinda juga diduga digunakan oleh sejumlah perusahaan tambang tanpa perjanjian resmi. Haedar menegaskan, kejaksaan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam proses pendalaman.

“Tentu akan kami lakukan penindakan hukum kalau terbukti ada tindak pidananya,” pungkasnya. (Redaksi)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan