Don't Show Again Yes, I would!

Berbenah di Internal, SMSI Samarinda Hentikan Sementara Penerimaan Anggota

Ketua SMSI Samarinda, Arditya Abdul Aziz

Kosmopolitan.id, Samarinda – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Samarinda resmi menghentikan sementara proses pendaftaran anggota baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan internal sekaligus peningkatan kualitas organisasi berbasis perusahaan pers yang profesional.

Ketua SMSI Samarinda, Arditya Abdul Aziz, menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan agar SMSI bisa lebih fokus dalam pembinaan serta verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota yang saat ini masih dalam proses.

“Saat ini SMSI Samarinda hanya menerima mereka yang tengah melengkapi dokumen sebagai syarat keanggotaan. Pembukaan kembali pendaftaran akan dijadwalkan awal tahun depan,” ujar Arditya, Rabu (25/6/2025).

Saat ini, sekitar 90 perusahaan media telah tercatat sebagai anggota resmi SMSI Samarinda. Jumlah tersebut memang sedikit menurun dibanding periode sebelumnya, namun hal ini tidak menjadi persoalan utama bagi organisasi.

“Yang kami prioritaskan adalah legalitas dan profesionalisme. Seluruh anggota yang saat ini tercatat di SMSI Samarinda telah lolos verifikasi dan tertib administrasi sesuai standar Dewan Pers.

“Arditya menambahkan, SMSI Samarinda terus mendorong anggotanya untuk menjalankan praktik jurnalistik yang sehat, berbadan hukum, serta berkomitmen terhadap kode etik dan regulasi media nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa SMSI adalah rumah bagi perusahaan media yang benar-benar layak disebut sebagai media,” tambahnya.

“Setiap anggota harus memenuhi standar perusahaan pers, termasuk tunduk pada Pedoman Media Siber dan regulasi yang ditetapkan Dewan Pers.

“Ke depan, SMSI Samarinda akan terus memperkuat fungsinya sebagai organisasi profesi yang tak hanya menjadi wadah, tetapi juga menjadi motor pembinaan serta peningkatan kapasitas anggotanya. “Pembinaan akan terus berjalan,” pungkas Arditya.

“Baik dalam bentuk penguatan manajemen redaksi, pelatihan SDM, maupun pendampingan dalam pemenuhan syarat-syarat legalitas perusahaan media.

“Sementara itu, Ketua SMSI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya menegaskan bahwa perusahaan media memiliki kebebasan untuk memilih asosiasi yang ingin diikuti. Ia menyebut, SMSI kabupaten/kota memang memiliki mandat untuk membina anggotanya.

“Perusahaan media bebas menjadi anggota asosiasi manapun,” kata Wiwid.

Ia berharap, ke depan anggota SMSI semakin berkualitas dan diisi oleh wartawan yang profesional serta berkompeten. (Redaksi) 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan