Kosmopolitan.id, Samarinda – Kehadiran orang nomor dua di Samarinda, Rusmadi dalam kegiatan kampanye, kini menjadi perhatian banyak mata. Hal ini terjadi usai beberapa foto dari grup-grup obrolan menyebar, kala dirinya terlihat hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Pilgub Kaltim nomor urut 02, Rudy-Seno, pada Minggu (27/10/2024) di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran,
Kehadirannya memicu sorotan publik karena dianggap bertentangan dengan arah dukungan PDI Perjuangan, partai yang menaunginya menjadi pendukung Paslon 01 Isran-hadi. Dalam hal ini Rusmadi pun menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan hak pribadinya sebagai warga negara.
Ia merujuk pada aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang memperbolehkan pejabat daerah untuk ikut serta dalam kegiatan politik pada hari libur. “Saya merasa berhak menentukan pilihan politik saya sebagai warga negara. Apalagi, berdasarkan edaran Mendagri, pejabat memang diperbolehkan untuk hadir dalam kegiatan politik di luar jam kerja atau pada hari libur,” ungkap Rusmadi, Senin (28/10/2024).
Meski partai memiliki sikap resmi terhadap Pilgub Kaltim, Rusmadi menegaskan bahwa keputusannya menghadiri kampanye Rudy-Seno adalah hak pribadi yang tidak dapat diintervensi. “Sebagai warga negara, saya punya kebebasan untuk menentukan dukungan, dan ini adalah pilihan saya,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Wakil ketua bidang Hukum Paslon 01 Roy Hedrayanto mengatakan ia bersama sejumlah perwakilan tim baru saja menyampaikan beberapa bukti, untuk memperkuat laporannya kepada Bawaslu Kaltim. Dalam hal ini ia meyakini dari sejumlah bukti yang beredar, ada indikasi pelanggaran terhadap status Rusmadi yang saat ini menjadi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Samarinda.
“Kami berharap Bawaslu berani mengambil sikap, karena merujuk beberapa aturan seharusnya dalam jabatan plt itu tetap harus mengajukan izin,” tegas Roy.
Hal ini merujuk pada Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah pjs dulunya disebut plt.
Namun, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata plt berganti menjadi pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara. Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi.
”Sehingga hari ini, kami sudah berikan sejumlah bukti kepada Bawaslu untuk menjadi landasan dalam melakukan penelusuran indikasi pelanggaran,” demikian Roy. (Redaksi)