Don't Show Again Yes, I would!

Komisi IV Godok Raperda Perlindungan Guru dari Risiko Hukum

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie

Kosmopolitan.id, Samarinda – Guru di Samarinda mengusulkan adanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas mereka. Usulan ini mencuat dalam rapat bersama DPRD Samarinda, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Pendidik.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengungkapkan bahwa kekhawatiran guru terhadap risiko hukum semakin meningkat. Banyak tenaga pendidik merasa kesalahan kecil dalam mendidik siswa bisa berujung pada tuntutan hukum.

“Saat ini para guru khawatir bahwa kesalahan kecil bisa berujung pada kasus hukum. Mereka meminta perlindungan secara regulasi agar tidak terjadi penafsiran yang keliru atau penyebaran informasi yang tidak akurat di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak guru menghadapi dilema dalam mendisiplinkan siswa. Misalnya, jika mereka menegur atau memberi hukuman ringan seperti mencubit, ada kemungkinan dilaporkan hingga ke ranah hukum.

“Para guru meminta perlindungan bukan berarti ingin kebal hukum, tetapi mereka ingin kejelasan aturan. Sebab, tugas guru bukan hanya memberikan pendidikan formal sesuai kurikulum, tetapi juga mendidik secara etika,” jelasnya.

Meski demikian, Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa regulasi ini tidak akan menjadi celah untuk melindungi pelaku pelanggaran di dunia pendidikan.

Oleh karena itu, proses pembahasan masih dalam tahap awal dan belum masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kami akan mengkaji lebih dalam, melibatkan stakeholder seperti organisasi guru PGRI serta ahli hukum, agar perda ini bisa diterapkan secara proporsional,” tandasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan