Kosmopolitan.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti fenomena “No Viral, No Justice” yang kerap terjadi dalam kasus pendidikan.
Menurutnya, banyak kasus yang langsung viral tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu, sehingga menciptakan persepsi yang keliru di masyarakat.
“Segala sesuatu harus diklarifikasi terlebih dahulu sebelum menjadi konsumsi publik. Jangan sampai kasus yang belum jelas duduk perkaranya langsung diviralkan,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus di mana seorang guru dihukum sosial karena menegur siswa. Di sisi lain, ada pula guru yang takut bertindak tegas karena khawatir terkena sanksi hukum.
“Jika guru membiarkan perilaku buruk siswa, mereka dianggap lalai. Tetapi jika mereka menegur, bisa terkena sanksi hukum. Ini dilema yang dihadapi tenaga pendidik saat ini,” tambahnya.
Novan juga menyinggung video yang memperlihatkan seorang guru hanya diam melihat siswanya berperilaku tidak pantas.
Menurutnya, ini merupakan bentuk protes dari para guru yang merasa takut menegur karena khawatir terkena dampak hukum.
Oleh karena itu, ia menilai perlu ada regulasi yang memperjelas posisi guru agar mereka tidak selalu menjadi pihak yang disalahkan.
Namun, ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang jelas, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih lagi, di Samarinda saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai dugaan oknum guru honorer SDN di Sidodamai yang melecehkan siswanya.
Permasalahan ini tentunya memunculkan banyak pertanyaan di publik tentang bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi guru tanpa mengabaikan hak serta perlindungan bagi siswa.