Kosmopolitan.id, Samarinda – Pedagang pasar tradisional dan pelaku usaha desa wisata di Kota Samarinda masih menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan usaha mereka. Minimnya regulasi yang mengatur tata kelola sektor ini membuat banyak pedagang kesulitan mendapatkan tempat usaha yang layak.
Menanggapi hal ini, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi II mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa wisata dan pasar tradisional sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto menilai bahwa kehadiran regulasi yang jelas akan membantu pengelolaan sektor ini secara lebih baik. Selain melindungi pedagang dan pelaku usaha wisata, aturan ini juga berpotensi meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika dikelola dengan baik, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pasar tradisional dapat memberikan kontribusi bagi PAD,” ujar Rusdi.
Ia menyatakan bahwa pasar tradisional di Samarinda masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal penataan lokasi dan fasilitas pendukung. Banyak pedagang yang terpaksa berjualan di tempat yang tidak layak karena belum adanya regulasi yang mengatur pengelolaan pasar secara optimal.
Di sektor pariwisata, Rusdi menyoroti pentingnya regulasi yang dapat mendukung pengembangan desa wisata agar dapat dikelola lebih maksimal. Karena itu dirinya berharap, Raperda ini bisa menjadi landasan dalam mengatur pendanaan, operasional, hingga strategi pengembangan destinasi wisata di Samarinda.
“Harapan kami dengan adanya Raperda ini, pengelolaan desa wisata bisa lebih maksimal sehingga sektor pariwisata di Samarinda dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA)