Kosmopolitan.id, Samarinda – Sengketa lahan di Kota Samarinda kembali mencuat dan menjadi perhatian DPRD. Sejumlah warga masih memperjuangkan hak kepemilikan tanah mereka yang terhambat oleh tumpang tindih klaim serta kebijakan pemerintah.
Untuk mencari solusi, DPRD Samarinda bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda menggelar rapat dengar pendapat belum lama ini, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan bahwa ada dua kasus utama yang hingga kini belum menemui titik terang, yakni permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Loa Bahu serta polemik ganti rugi lahan di Jalan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam.
“Jalan Folder Air Hitam terdapat gedung olahraga yang digunakan untuk latihan anggar dan taekwondo. Namun, penggunaannya menjadi polemik karena masih ada warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai hak milik pribadi,” kata Samri.
Berdasarkan hasil diskusi dengan BPKAD, memang ada beberapa warga yang lahannya belum dibebaskan. Sehingga saat ini masih ada tujuh orang yang status kepemilikannya belum tuntas.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, BPKAD meminta para pengklaim lahan mengajukan penentuan titik koordinat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kejelasan status kepemilikan.
Kasus lainnya yang mencuat adalah sengketa ganti rugi lahan milik Chairul Anwar di Kelurahan Air Hitam. Pemilik lahan mengeluhkan bahwa tanahnya, yang telah dimiliki bertahun-tahun tiba-tiba dikategorikan sebagai lahan transmigrasi, sehingga sertifikat kepemilikannya diblokir sejak 2003.
“Ada surat dari Kementerian Transmigrasi ke BPN yang meminta agar tanah tersebut tidak diproses. Inilah yang membuat pemilik lahan mengadu ke DPRD,” ujarnya.
BPKAD dan DPRD pun berkomitmen untuk menelusuri permasalahan lebih lanjut guna menemukan solusi yang adil guna memberikan kepastian hukum dan tidak merugikan hak masyarakat. (ADV/DPRD/SAMARINDA)