Kosmopolitan.id, Samarinda – Pembuangan limbah domestik secara langsung ke lingkungan terbuka, termasuk ke aliran sungai, masih kerap menjadi permasalahan yang ditemui di Samarinda. Persoalan ini kian mendesak ditangani, mengingat dampaknya tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kualitas air Sungai Mahakam yang menjadi sumber utama air bersih di kota ini.
Masih banyak warga yang membangun septic tank tanpa dasar cor, sehingga air kotor merembes ke tanah dan mencemari sumur.
“Warga belum paham bahwa limbah domestik itu bukan hanya sampah, tapi juga termasuk tinja dan septic tank di rumah,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin usai rapat lanjutan pembahasan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik, Rabu (25/6).
Kamaruddin mengungkapkan, hampir seluruh sistem pengelolaan limbah di permukiman tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hanya beberapa pengembang besar seperti Citra Land yang dinilai sudah tertib dalam tata kelola limbah.
“Bahkan, hampir tidak ada yang sesuai standar kecuali dari pihak developer profesional,” tambahnya.Sebagai langkah penataan, DPRD bersama Pemkot tengah mendorong percepatan pengesahan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik. Aturan ini ditargetkan tuntas pada 2025 setelah melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sebagai ibu kota provinsi, Samarinda justru belum punya perda ini. Padahal Balikpapan dan Bontang sudah lebih dulu. Kita sudah tertinggal dan harus segera menyusul,” tegas Kamaruddin.
Setelah perda disahkan, langkah konkret pemerintah harus segera dijalankan, termasuk sosialisasi ke masyarakat dan pengawasan di lapangan.
“Kalau hanya regulasi di atas kertas tanpa implementasi, sama saja bohong. Pengawasan jadi kunci,” pungkasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA)