Kosmopolitan.id, Samarinda – Penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan akan dimulai pada 30 Juni 2025. KRIS sendiri merupakan sistem standarisasi baru yang memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit tanpa membedakan kelas.
Meski demikian, sistem kelas rawat inap kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku, hanya saja kualitas kamarnya disesuaikan dengan standar KRIS. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti kesiapan rumah sakit dalam menghadapi aturan tersebut.
Menurutnya, masih banyak fasilitas kesehatan yang belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS.“Bila hanya 60 persen rumah sakit yang mampu melayani standar ini, maka 40 persennya tidak bisa melayani pasien BPJS. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri,” kata Puji.
Politikus Partai Demokrat itu juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit. Ia mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda agar lebih aktif dalam memastikan kesiapan rumah sakit, baik dari sisi tenaga medis maupun peralatan kesehatan.
“Kita ingin memastikan pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Samarinda benar-benar sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puji menyoroti persoalan klasik yang belum terselesaikan, yakni keterbatasan daya tampung rumah sakit. Ia menyebut bahwa secara jumlah, rumah sakit di Samarinda sebenarnya sudah memadai. Namun dalam praktiknya, fasilitas kesehatan yang ada sering kali kewalahan karena tingginya jumlah pasien.
“Laporan dari Dinkes menyebutkan banyak pasien dari Kutai Kartanegara dan Bontang yang berobat ke Samarinda. Itu yang menyebabkan rumah sakit kita tidak mencukupi,” pungkasnya. (ADV/DRPDSAMARINDA)