Kosmopolitan.id, Samarinda – Beragam persoalan yang masih membelit pekerja, mulai dari pelanggaran jam kerja hingga upah tidak layak, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda untuk mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Harminsyah menyebut bahwa seluruh masukan dari para buruh dan pihak terkait tengah dikumpulkan untuk dimasukkan dalam draf revisi.
“Kami ingin semua masukan, pengalaman, dan keluhan para buruh bisa masuk ke draf revisi Perda Ketenagakerjaan ini,” jelasnya belum lama ini.
Isu yang paling mengemuka di antaranya adalah lemahnya perlindungan terhadap pekerja disabilitas, kurangnya kuota inklusi, serta lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang mengakali status badan usaha untuk menghindari kewajiban upah minimum.
“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja, padahal ini hak dasar pekerja,” tegas Harminsyah.
Ia juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang dengan sengaja mempertahankan status mikro meski sudah layak naik kelas ke usaha menengah, hanya demi menghindari kewajiban membayar upah layak.
“Ada juga perusahaan yang seharusnya sudah naik kelas menjadi usaha menengah, tetapi sengaja mempertahankan status mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum,” imbuhnya.
Sebelumnya, revisi perda ini ditarget rampung pada pertengahan Juni 2025. Namun, dengan banyaknya usulan yang masuk, pansus kini mempertimbangkan untuk memperpanjang masa kerja demi mengakomodasi seluruh kepentingan pekerja.
Menurut Harminsyah, revisi tersebut bukan sekadar mengganti isi aturan di atas kertas. Sehingga diharapkan bisa menjadi landasan hukum kuat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Samarinda, (ADV/DPRD/SAMARINDA)