Kosmopolitan.id, Samarinda – Upaya mengurangi banjir di Kota Samarinda dinilai belum menyentuh akar persoalan. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menilai, perbaikan drainase hanyalah bagian dari solusi teknis, sementara langkah pencegahan melalui regulasi masih lemah dan harus segera diperkuat.
Salah satu hal krusial yang disorot Deni adalah maraknya bangunan liar di atas Daerah Aliran Sungai (DAS), yang menjadi penghambat utama jalannya aliran air. Kondisi tersebut menyebabkan air mudah meluap dan memicu banjir saat hujan deras turun.
“Bangunan di atas aliran sungai ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan cuma pelanggaran tata ruang, tapi juga ancaman serius bagi keselamatan warga,” ujar Deni.
Ia mengungkapkan bahwa di kawasan Sidodamai, Samarinda Ilir, terdapat aliran anak sungai yang tidak lagi berfungsi karena tertutup bangunan permanen. Akibatnya, air tak bisa mengalir dan menyebabkan genangan meluas ke permukiman.
Deni juga mengingatkan bahwa Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pernah meninjau langsung sejumlah titik di bantaran sungai dan menemukan sendiri bahwa banyak aliran air tersumbat karena pembangunan yang melanggar aturan.
“Kejadian seperti ini tidak bisa terus dibiarkan. Harus ada tindakan nyata dan tegas, bukan sekadar tinjauan lapangan,” tegasnya.
Ia mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk segera merancang dan menerapkan regulasi khusus yang secara eksplisit melarang pembangunan di kawasan sempadan sungai. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memperkuat upaya pengendalian banjir secara jangka panjang.
“Penanganan banjir tidak cukup dengan perbaikan fisik saja. Harus ada sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan, sesuai dengan RTRW dan analisis risiko bencana,” jelasnya.
Deni juga mengingatkan pentingnya perubahan pendekatan dalam mengelola risiko bencana. Ia menilai pemerintah tidak boleh lagi bertindak hanya setelah banjir terjadi.
“Kalau kita terus bersikap pasif dan hanya bergerak setelah ada kejadian, maka kita akan selalu terlambat. Solusinya ada pada perencanaan berbasis data dan keberanian menertibkan pelanggaran,” pungkasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA)







