Kosmopolitan.id, Jakarta — DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama terkait transparansi dalam pembahasannya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Sejumlah pejabat negara turut hadir, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Mengutip dari Detik.com, dalam kesempatan itu, Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait pembahasan revisi UU TNI. Ia menyoroti beberapa poin krusial, termasuk kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan di kementerian atau lembaga.
“Tidak ada dwifungsi TNI dalam revisi ini,” ujar Utut, menepis kekhawatiran sejumlah pihak terkait kembalinya peran ganda militer dalam kehidupan sipil.
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani kemudian menanyakan kepada anggota dewan yang hadir mengenai persetujuan terhadap RUU tersebut.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab mayoritas peserta sidang, disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Namun, di luar gedung DPR RI, demonstrasi terus berlangsung. Massa menyoroti minimnya transparansi dalam pembahasan RUU ini dan merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya.
“Hingga tadi malam, kami tidak memiliki draf resmi. Jangan bilang saya bodoh, saya magister hukum dan paham bagaimana proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Saya pernah terlibat dalam audiensi dan penyusunan regulasi sebelumnya,” seru seorang orator dalam aksi di depan gerbang Pancasila DPR/MPR/DPD RI, Jakarta Pusat.
Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI mencerminkan keresahan publik terhadap dampak aturan baru ini, terutama terkait peran militer di ranah sipil dan potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. (Redaksi)







