Don't Show Again Yes, I would!

Reklamasi Tambang di Samarinda Dinilai Belum Maksimal, Abdul Rohim Desak Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim

Kosmopolitan.id, Samarinda – Sejumlah lubang bekas tambang di Samarinda hingga kini masih terbengkalai tanpa rencana reklamasi yang jelas, memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi bahaya yang mengintai.

Meskipun regulasi terkait reklamasi lahan pasca tambang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum optimal.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim menekankan bahwa reklamasi harus memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi.

“Kalau berada di kawasan RTH (ruang terbuka hijau), maka fungsinya harus dikembalikan sebagai ruang hijau. Namun, jika tidak memungkinkan kita harus mencari cara agar lahan tersebut tetap memiliki nilai ekonomi tanpa mengorbankan ekologi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak jangka panjang dari lahan pasca tambang yang tidak dikelola dengan baik. Menurutnya, kesalahan dalam pengelolaan tambang di masa lalu membuat beberapa lahan sudah tidak bisa dipulihkan secara ekologis.

Sebagai solusi, ia mendorong agar bekas lahan tambang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

Politikus PKS ini juga menegaskan bahwa perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang mereka tinggalkan.

“Ini perlu peran aktif semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat, untuk mewujudkan reklamasi yang sukses dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan