Kosmopolitan.id, Jakarta — Sejumlah pekerja menaruh harapan besar pada perusahaan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Mereka berharap hak tersebut diberikan secara penuh dan tepat waktu, sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kewajiban pemberian THR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, tanpa dicicil.
Dilansir dari iNews.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mengingatkan agar perusahaan memperhatikan ketentuan ini. “THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan harus diterima pekerja paling lambat H-7 Lebaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Para pekerja pun berharap perusahaan mematuhi aturan ini agar hak mereka terpenuhi sepenuhnya, terutama di tengah kebutuhan yang meningkat menjelang hari raya.
Berdasarkan aturan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Tak hanya itu, pekerja harian lepas serta mereka yang bekerja berdasarkan sistem satuan hasil juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima THR, asalkan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu kali gaji. Sementara mereka yang baru bekerja satu bulan hingga kurang dari setahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. (Redaksi)