Kosmopolitan.id, Samarinda – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor dan Hadi Mulyadi, berakhir pada Minggu, 1 Oktober 2023. Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi melantik Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Kaltim. Pelantikan ini berlangsung pada Senin (2/10/2023) di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat. Pengangkatan Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Kaltim didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September 2023. Dalam acara pelantikan, Akmal Malik bersama dengan Agus Fathoni, yang juga dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Mendagri Tito Karnavian. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada. Ketika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur berakhir sebelum Pilkada serentak tahun 2024, maka jabatan tersebut akan diisi oleh Penjabat Gubernur sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Penjabat Gubernur Kaltim dan Penjabat Gubernur Sumsel akan menjalankan tugas mereka hingga terpilihnya gubernur definitif hasil Pilkada yang dijadwalkan akan digelar secara serentak pada November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengucapkan harapannya agar Penjabat Gubernur yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Isran Noor dan Hadi Mulyadi atas pengabdian mereka di Kalimantan Timur. “Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama periode transisi hingga pemilihan gubernur definitif,” tutup Tito. (Redaksi)
Akmal Malik Resmi Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Kaltim Menggantikan Isran Noor dan Hadi Mulyadi
