Kosmopolitan.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda terus melangkah dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Namun, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa proyek tersebut belum dapat dimulai karena terkendala pada ketersediaan bahan baku utama, yakni volume sampah harian yang masih di bawah kebutuhan minimal.
“Secara teknis, kami sudah sangat siap. Lahan seluas 30 hektare sudah bersertifikat dan dinyatakan bersih dari sengketa. Aturan juga sudah lengkap. Tetapi, PLTSa tidak bisa berjalan tanpa suplai sampah yang memadai,” ujar Andi Harun.
PLTSa yang dirancang ini merupakan bagian dari program nasional Waste to Energy, sebagaimana tertuang dalam rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan. Samarinda termasuk salah satu dari 33 daerah yang ditunjuk pemerintah pusat.
Andi menjelaskan, idealnya PLTSa membutuhkan pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi optimal. Sementara itu, produksi sampah di Samarinda saat ini hanya berkisar 610 ton per hari.
“Volume ini masih jauh dari cukup. Maka dari itu, kami sedang melakukan penghitungan ulang terhadap potensi sampah yang selama ini belum terdata maksimal, seperti dari sektor perhotelan, kawasan industri, dan pelabuhan,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa optimalisasi potensi dalam kota menjadi prioritas sebelum mempertimbangkan opsi kerja sama dengan daerah lain. Namun, wacana kerja sama lintas wilayah tetap terbuka, dengan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai kandidat terdekat. Meski begitu, Andi menekankan bahwa biaya logistik tetap menjadi pertimbangan penting.
“Kalau harus mendatangkan sampah dari luar kota, tentu ada biaya angkut yang harus dihitung. Ini bukan semata soal teknis, melainkan juga efisiensi pembiayaan,” jelasnya.
Terkait pendanaan, Pemerintah Kota Samarinda mendapat dukungan dari Danantara Indonesia yang akan membantu dari sisi keuangan serta menjembatani komunikasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pembeli listrik dari PLTSa. Namun, keterlibatan Danantara tidak bersifat eksklusif.
“Kami tetap terbuka terhadap investor lain. Bahkan beberapa dari Malaysia sudah menyampaikan ketertarikan. Danantara hanya bertindak sebagai penghubung awal, khususnya terkait skema pendanaan dan komunikasi dengan PLN,” terangnya.
Harga jual listrik dari PLTSa sudah ditetapkan sebesar Rp20 per kilowatt jam (kWh). Saat ini, proses penghitungan ulang volume sampah ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Apabila jumlahnya mencukupi, tahap peletakan batu pertama (groundbreaking) bisa segera dilaksanakan.
“Kesiapan teknis kita sudah matang. Tetapi PLTSa tidak bisa berdiri hanya dengan peralatan dan lahan—bahan bakunya justru yang paling menentukan,” pungkasnya. (Redaksi)







