Don't Show Again Yes, I would!

Praktik Nikah Siri dengan Penghulu Liar Jadi Sorotan DPRD Samarinda

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi

Kosmopolitan.id, Samarinda – Praktik pernikahan siri dengan penghulu liar yang terjadi di Kota Samarinda semakin menarik perhatian berbagai pihak. Atas hal ini, akhirnya DPRD Kota Samarinda  mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk membatasi praktik pernikahan siri.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi mengungkapkan bahwa fenomena ini berdampak luas, terutama bagi perempuan dan anak, baik dari sisi administratif, sosial, hingga perekonomian.

“Salah satu permasalahan utama dalam pernikahan siri adalah tidak adanya pencatatan resmi, yang menyebabkan berbagai hambatan dalam administrasi negara,” kata Ismail, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, pernikahan siri juga berpotensi meningkatkan angka kekerasan dalam rumah tangga hingga penelantaran anak. Tanpa ikatan hukum yang kuat, seringkali suami dengan mudah meninggalkan istri dan anak mereka.

“Akibatnya, istri dan anak sering kali menjadi korban tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi perempuan. Namun, masih banyak pasangan yang memilih menikah siri dengan penghulu liar untuk menghindari persyaratan hukum yang ketat.

“Upaya mengurangi pernikahan anak akan berbenturan ketika pernikahan siri masih bebas dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, dampak lain dari pernikahan siri adalah meningkatnya angka stunting, karena anak-anak yang lahir dari pernikahan usia dini kerap mengalami keterbatasan dalam pemenuhan gizi dan perawatan.

“Orang tua mereka seringkali belum siap secara psikologis dan finansial untuk membesarkan anak,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Samarinda telah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk pengacara, Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, dan Kantor Urusan Agama (KUA), untuk merumuskan regulasi yang dapat dijadikan dasar dalam pembuatan Perda terkait pembatasan pernikahan siri.

“Kami berupaya mencari solusi agar pernikahan siri tidak semakin banyak terjadi dan masyarakat lebih sadar akan konsekuensinya,” pungkasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA) 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Space Iklan Disewakan