Kosmopolitan.id, Samarinda – Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja menjadi perhatian serius menjelang Idulfitri 2025. Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan, sementara bagi yang belum genap setahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar mengatakan bahwa biasanya di perusahaan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diterapkan menetapkan batas pembayaran THR maksimal H-10 Lebaran.
Jika terjadi keterlambatan, perusahaan dikenakan denda dengan penambahan THR sebesar empat persen.
“Aturan ini penting untuk memastikan hak pekerja dipenuhi tepat waktu. Jika ada keterlambatan, ada konsekuensi denda sekitar 1 hingga 2 persen bagi perusahaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerja yang tidak menerima THR dapat melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
“Disnaker Samarinda nanti yang akan mengakomodir laporan dari pekerja,” tukasnya. (ADV/DPRD/SAMARINDA)