Kosmopolitan.id, Samarinda – Penilaian yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur terhadap sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan menuai kritik. Pemerintah Kota Samarinda menilai penilaian tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, mengingat sejumlah langkah perbaikan tengah dilakukan, termasuk pembangunan instalasi pengolahan air lindi (IPAL) serta pengembangan zona baru pengelolaan sampah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh DLH Kaltim.
Ia menilai narasi yang berkembang saat ini berpotensi menyesatkan publik dan merusak upaya kolaboratif yang selama ini dibangun antarpemerintah.
“Jika ada kekurangan, sebaiknya diselesaikan lewat dialog, bukan dengan saling menyudutkan,” ujarnya seusai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Samarinda pada Rabu (9/7/2025).
Menurut Andi Harun, upaya pengelolaan sampah yang dilakukan Samarinda justru telah mendapat pengakuan di tingkat nasional. Menteri Lingkungan Hidup disebut memberikan apresiasi atas kesiapan Samarinda dalam beralih dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.
Ia juga membantah anggapan bahwa surat teguran dari Kementerian LHK hanya ditujukan kepada Samarinda, dan menegaskan bahwa surat serupa diterbitkan secara nasional.
“Narasi bahwa hanya Samarinda yang ditegur merupakan bentuk disinformasi,” tambahnya.
Andi Harun juga menyoroti dampak psikologis dari kritik sepihak tersebut terhadap para petugas kebersihan di lapangan, yang menurutnya telah bekerja keras menangani persoalan sampah.
Sebagai wujud komitmen, Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp28 miliar untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta penyediaan insinerator di seluruh kecamatan.
“Yang kami tunjukkan adalah bukti nyata di lapangan, bukan sekadar retorika. Jika ada keinginan untuk membina, mari kita wujudkan dalam semangat sinergi,” tutupnya. (Redaksi)







